• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pasang Iklan
Jumat, 03 Okt 2025
Radar Yogyakarta
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Yogyakarta
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Viral
  • Opini
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Finance
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Home
  • Nasional
  • Yogyakarta
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Viral
  • Opini
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Finance
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
No Result
View All Result
Radar Yogyakarta
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Yogyakarta
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Viral
  • Opini
  • Lainnya

Industri Hiburan di Jakarta Barat Wajib Tutup Selama Ramadhan

Lutfi Novrida Setiasih by Lutfi Novrida Setiasih
03 Mar 2025
in Viral
Industri Hiburan di Jakarta Barat Wajib Tutup Selama Ramadhan

Suasana malam karaoke K-pop dengan GoClub dan Friday Noraebang di Mbloc Space, Jakarta, Jumat (14/10/2022).

0
SHARES
2
VIEWS

Jakarta (RadarYogyakarta.com) – Pemerintah Jakarta Barat, melalui Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf), mengeluarkan kebijakan yang mewajibkan seluruh tempat usaha hiburan di wilayahnya untuk tutup sementara selama bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah.

Kebijakan ini ditetapkan sebagai tindak lanjut dari Surat Pengumuman Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Nomor e-0001 Tahun 2025 yang mengatur tentang penyelenggaraan usaha pariwisata selama bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

Kepala Suku Dinas Parekraf Jakarta Barat, Dedi Sumardi, menjelaskan bahwa industri hiburan di wilayah tersebut harus tutup mulai satu hari sebelum bulan suci Ramadhan dimulai hingga satu hari setelah hari kedua Idul Fitri. “Kebijakan ini berlaku untuk seluruh tempat hiburan di Jakarta Barat,” ujar Dedi dalam keterangan resminya, Senin (3/3).

Tempat hiburan yang dimaksud meliputi kelab malam, diskotek, rumah pijat, mandi uap, arena permainan ketangkasan untuk orang dewasa, serta bar atau rumah minum.

Namun, ada pengecualian bagi tempat hiburan yang berlokasi di hotel bintang empat dan lima, serta kawasan komersial tertentu. “Tempat hiburan yang berada dalam area hotel bintang empat dan lima serta tidak dekat dengan permukiman, rumah ibadah, sekolah, atau rumah sakit tetap diperbolehkan beroperasi,” jelas Dedi.

BeritaTerkait

WNI Meninggal Dunia Saat Coba Masuk Makkah Secara Ilegal Lewat Gurun, Dua Lainnya Selamat

Israel Lanjutkan Serangan ke Gaza Usai Hamas Bebaskan Sandera Warga AS-Israel

Jalur Pemandu Disabilitas di Danau Dampelas yang Sebelumnya Membahayakan Kini Telah Diperbaiki

Meski demikian, usaha hiburan yang beroperasi dalam bentuk kelab malam dan diskotek di kawasan hotel bintang empat atau lima tetap diizinkan, asalkan tidak berdekatan dengan pemukiman dan fasilitas umum lainnya.

Untuk jenis hiburan lainnya seperti karaoke dan biliar, operasionalnya masih diperbolehkan, dengan batasan waktu tertentu. Karaoke eksekutif dapat beroperasi dari pukul 20.30 hingga 24.00 WIB, sedangkan karaoke keluarga diperbolehkan beroperasi mulai pukul 14.00 hingga 24.00 WIB. Sementara itu, tempat hiburan yang terletak dalam satu ruangan dengan karaoke eksekutif dapat buka pada jam yang sama, yakni mulai pukul 20.30 hingga 24.00 WIB.

Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan suasana yang lebih khusyuk selama Ramadhan, sekaligus mendukung pelaksanaan ibadah umat Islam tanpa gangguan dari aktivitas hiburan yang kurang sesuai dengan bulan suci.

Tags: bulan suci Ramadhan 1446 Hijriahseluruh tempat usaha hiburan di wilayahnya untuk tutup sementaraSuku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf)
ShareSendSharePin
Lutfi Novrida Setiasih

Lutfi Novrida Setiasih

Editor dan wartawan berpengalaman di Radar Yogyakarta, dikenal karena dedikasinya dalam menyajikan berita akurat dan informatif bagi pembaca

Berita Terkait

WNI Meninggal Dunia Saat Coba Masuk Makkah Secara Ilegal Lewat Gurun, Dua Lainnya Selamat

WNI Meninggal Dunia Saat Coba Masuk Makkah Secara Ilegal Lewat Gurun, Dua Lainnya Selamat

01 Jun 2025
Israel Lanjutkan Serangan ke Gaza Usai Hamas Bebaskan Sandera Warga AS-Israel

Israel Lanjutkan Serangan ke Gaza Usai Hamas Bebaskan Sandera Warga AS-Israel

13 Mei 2025
Jalur Pemandu Disabilitas di Danau Dampelas yang Sebelumnya Membahayakan Kini Telah Diperbaiki

Jalur Pemandu Disabilitas di Danau Dampelas yang Sebelumnya Membahayakan Kini Telah Diperbaiki

11 Mei 2025
Load More
Next Post
Rifat Sungkar Tekankan Kesadaran Diri Sebagai Kunci Keamanan Berkendara

Rifat Sungkar Tekankan Kesadaran Diri Sebagai Kunci Keamanan Berkendara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Cara Merawat Trotolan Murai Biar Fighter

    15 Tips Cara Merawat Trotolan Murai Biar Fighter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 50+ Daftar Nama Kampus di Jogja, Lengkap Universitas sampai Institut!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4 Kopi Khas Jogja ini Wajib Banget Kamu Coba!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Pilihan SD Swasta Terbaik di Jogja, Mana Favoritmu?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Czech-In for Change: Gender Mahardika Yogyakarta dan Czech Aid Hadirkan Ruang Belajar HKSR bagi Remaja DIY

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Limasan Klampok, Resto Klasik Jawa yang Instagrammable!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Seedbacklink
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 Radar Yogyakarta - All rights reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Yogyakarta
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kriminal
  • Viral
  • Opini
  • Teknologi
  • Finance
  • Otomotif
  • Wisata
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

Copyright © 2025 Radar Yogyakarta - All rights reserved