• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pasang Iklan
Kamis, 03 Jul 2025
Radar Yogyakarta
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Yogyakarta
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Viral
  • Opini
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Finance
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Home
  • Nasional
  • Yogyakarta
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Viral
  • Opini
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Finance
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
No Result
View All Result
Radar Yogyakarta
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Yogyakarta
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Viral
  • Opini
  • Lainnya

Kejagung Ungkap Kasus Oplosan BBM RON 90 Jadi RON 92, Negara Rugi Rp193,7 Triliun

Lutfi Novrida Setiasih by Lutfi Novrida Setiasih
25 Feb 2025
in Kriminal
Kejagung Ungkap Kasus Oplosan BBM RON 90 Jadi RON 92, Negara Rugi Rp193,7 Triliun

Direktur Optimasi Feedstok dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin (tengah) berjalan memasuki mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Tahun 2018-2023 di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (25/2/2025).

0
SHARES
5
VIEWS

Jakarta (RadarYogyakarta.com) – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang melibatkan praktik pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) jenis RON 90 menjadi RON 92. Tindakan ilegal tersebut dilakukan dengan cara membeli RON 90 dengan harga lebih tinggi seolah-olah itu adalah RON 92, yang kemudian dicampur di depo.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa pada periode 2018 hingga 2023, pemenuhan minyak mentah dalam negeri diatur agar prioritasnya adalah pasokan dari dalam negeri sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018. PT Pertamina (Persero) diwajibkan untuk mengutamakan pasokan dari kontraktor dalam negeri sebelum merencanakan impor minyak mentah.

Namun, pada praktiknya, tersangka Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin dari PT Kilang Pertamina Internasional, dan Agus Purwono dari PT Kilang Pertamina Internasional, terlibat dalam pengondisian untuk menurunkan produksi kilang. Hal ini menyebabkan produksi minyak bumi dalam negeri tidak dapat diserap secara maksimal, sementara impor menjadi jalan keluar untuk memenuhi kebutuhan.

Abdul Qohar menjelaskan bahwa pengondisian yang dilakukan para tersangka menciptakan alasan agar produksi minyak mentah dalam negeri ditolak dengan alasan tidak memenuhi spesifikasi, padahal sebenarnya bisa diserap. Akibatnya, PT Kilang Pertamina Internasional terpaksa mengimpor minyak mentah, dan PT Pertamina Patra Niaga mengimpor produk kilang.

Dalam kegiatan pengadaan impor tersebut, Kejagung menemukan adanya praktik manipulasi harga dengan pemenang broker yang ditentukan sebelumnya, yang disetujui dengan harga tinggi. Ini terjadi pada pembelian BBM jenis RON 92, yang seharusnya memenuhi spesifikasi, namun nyatanya hanya membeli BBM jenis RON 90 atau yang lebih rendah. BBM tersebut kemudian dioplos di storage/depo untuk diubah menjadi RON 92, yang jelas melanggar ketentuan.

BeritaTerkait

Satu Pelaku Curanmor di Cakung Jalani Pemeriksaan Kejiwaan di RS Polri

Satpol PP Jakarta Pusat Tangkap Lima Pengedar Obat Keras di Kawasan Tanah Abang

Enam Eks Pejabat Antam Dituntut 9 Tahun Penjara atas Dugaan Korupsi 109 Ton Emas

Kejagung juga mengungkapkan bahwa dalam pengadaan minyak mentah dan produk kilang, ada indikasi mark up harga pengiriman yang dilakukan oleh tersangka Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, yang merugikan negara sebesar 13 hingga 15 persen secara melawan hukum.

“Praktik-praktik ini menyebabkan kerugian negara yang sangat besar. Pada saat yang sama, produk kilang yang harusnya lebih murah malah dijual dengan harga lebih tinggi ke masyarakat, yang memicu subsidi dan kompensasi dari pemerintah yang menggerus anggaran negara,” ujar Abdul Qohar.

Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa kerugian negara akibat serangkaian tindakan ini mencapai Rp193,7 triliun. Kejagung terus mendalami kasus ini dan berkomitmen untuk memproses hukum para tersangka yang terlibat dalam pengoplosan BBM dan praktik korupsi lainnya.

Tags: kasus dugaan korupsipengelolaan minyak mentah dan produk kilangterlibat dalam pengondisian untuk menurunkan produksi kilang
ShareSendSharePin
Lutfi Novrida Setiasih

Lutfi Novrida Setiasih

Editor dan wartawan berpengalaman di Radar Yogyakarta, dikenal karena dedikasinya dalam menyajikan berita akurat dan informatif bagi pembaca

Berita Terkait

Satu Pelaku Curanmor di Cakung Jalani Pemeriksaan Kejiwaan di RS Polri

Satu Pelaku Curanmor di Cakung Jalani Pemeriksaan Kejiwaan di RS Polri

19 Mei 2025
Satpol PP Jakarta Pusat Tangkap Lima Pengedar Obat Keras di Kawasan Tanah Abang

Satpol PP Jakarta Pusat Tangkap Lima Pengedar Obat Keras di Kawasan Tanah Abang

15 Mei 2025
Enam Eks Pejabat Antam Dituntut 9 Tahun Penjara atas Dugaan Korupsi 109 Ton Emas

Enam Eks Pejabat Antam Dituntut 9 Tahun Penjara atas Dugaan Korupsi 109 Ton Emas

15 Mei 2025
Load More
Next Post
Jelang Ramadhan, Harga Telur Ayam Negeri di Jakarta Selatan Naik 20 Persen

Jelang Ramadhan, Harga Telur Ayam Negeri di Jakarta Selatan Naik 20 Persen

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Cara Merawat Trotolan Murai Biar Fighter

    15 Tips Cara Merawat Trotolan Murai Biar Fighter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4 Kopi Khas Jogja ini Wajib Banget Kamu Coba!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Pilihan SD Swasta Terbaik di Jogja, Mana Favoritmu?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 50+ Daftar Nama Kampus di Jogja, Lengkap Universitas sampai Institut!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Czech-In for Change: Gender Mahardika Yogyakarta dan Czech Aid Hadirkan Ruang Belajar HKSR bagi Remaja DIY

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Limasan Klampok, Resto Klasik Jawa yang Instagrammable!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Seedbacklink
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 Radar Yogyakarta - All rights reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Yogyakarta
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kriminal
  • Viral
  • Opini
  • Teknologi
  • Finance
  • Otomotif
  • Wisata
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

Copyright © 2025 Radar Yogyakarta - All rights reserved