• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pasang Iklan
Senin, 07 Jul 2025
Radar Yogyakarta
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Yogyakarta
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Viral
  • Opini
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Finance
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Home
  • Nasional
  • Yogyakarta
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Viral
  • Opini
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Finance
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
No Result
View All Result
Radar Yogyakarta
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Yogyakarta
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Viral
  • Opini
  • Lainnya

Pemkab Gunungkidul Targetkan Pendapatan Pajak Reklame Rp1,5 Miliar di 2025

Lutfi Novrida Setiasih by Lutfi Novrida Setiasih
02 Mar 2025
in Yogyakarta
Pemkab Gunungkidul Targetkan Pendapatan Pajak Reklame Rp1,5 Miliar di 2025

Ilustrasi uang.

0
SHARES
3
VIEWS

Gunungkidul (RadarYogyakarta.com) – Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menargetkan pendapatan dari pajak reklame pada tahun 2025 sebesar Rp1,5 miliar. Untuk mencapai target tersebut, Pemkab berencana terus melakukan penertiban reklame yang tidak memenuhi ketentuan.

Kepala Bidang Pendataan Pajak, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul, Endang Listyo, menjelaskan bahwa target pendapatan pajak reklame pada 2025 mengalami kenaikan tipis dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2024, target pajak reklame dipatok sebesar Rp1,45 miliar, sementara untuk 2025, Pemkab menetapkan target sebesar Rp1,5 miliar.

“Realisasi pendapatan pajak reklame pada 2024 berhasil melebihi target dan mencapai Rp1,54 miliar. Kami optimis target tahun ini dapat tercapai,” ujar Endang, Minggu (2/3/2025).

Menurut Endang, pencapaian target didukung oleh kemudahan dalam pelayanan pajak yang kini dapat diakses secara online. Dengan kemudahan ini, pihaknya berharap tidak ada lagi tunggakan pembayaran pajak reklame.

“Tahun lalu memang ada tunggakan sekitar Rp62,7 juta. Namun, hingga awal 2025, sudah berhasil ditagih sekitar Rp39,9 juta,” tambahnya.

BeritaTerkait

Kemenag Kota Jogja Imbau Takbir Iduladha Tidak Gunakan Pengeras Suara Lewat Pukul 22.00 WIB

179 Hektare Sawah di Sleman Diserang Tikus Sepanjang Awal 2025, Petani Gelar Aksi Gropyokan Massal

Pembangunan Jogja Outer Ring Road Masih Terganjal DED, Pemda DIY Tunggu Kepastian dari Pusat

Pihaknya juga mengingatkan pemilik reklame untuk segera memperpanjang izin reklame mereka sebelum masa berlaku habis. Meskipun memberikan waktu untuk pembayaran, Endang menegaskan bahwa pemkab tidak akan mentolerir ketidakpatuhan, dan penertiban bisa dilakukan bekerja sama dengan Satpol PP.

Kepala Satpol PP Gunungkidul, Edy Basuki, menyatakan komitmennya untuk mendukung upaya Pemkab dalam mengoptimalkan pendapatan dari pajak reklame. “Kami siap melakukan penertiban terhadap reklame yang tidak memiliki izin, sesuai dengan tugas yang diberikan,” ujar Edy.

Edy menambahkan, Satpol PP telah melakukan penertiban di beberapa kapanewon seperti Patuk, Playen, Semanu, Karangmojo, dan Wonosari sejak Januari 2025. Penertiban ini mencakup ratusan reklame yang tidak memiliki izin, sebagai langkah untuk menyadarkan pemilik reklame agar berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah.

“Reklame yang tidak berizin tidak hanya menghindari kewajiban pajak, tetapi juga dapat merusak ketertiban dan keindahan lingkungan,” jelas Edy.

Penertiban reklame yang tidak berizin ini mengacu pada Perda No. 9/2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Edy juga mengajak masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam pengawasan dengan melaporkan reklame yang tidak membayar pajak. Laporan tersebut akan segera ditindaklanjuti dengan penertiban oleh petugas.

Tags: Endang ListyoKabupaten Gunungkidulpajak reklame pada tahun 2025
ShareSendSharePin
Lutfi Novrida Setiasih

Lutfi Novrida Setiasih

Editor dan wartawan berpengalaman di Radar Yogyakarta, dikenal karena dedikasinya dalam menyajikan berita akurat dan informatif bagi pembaca

Berita Terkait

Kemenag Kota Jogja Imbau Takbir Iduladha Tidak Gunakan Pengeras Suara Lewat Pukul 22.00 WIB

Kemenag Kota Jogja Imbau Takbir Iduladha Tidak Gunakan Pengeras Suara Lewat Pukul 22.00 WIB

02 Jun 2025
179 Hektare Sawah di Sleman Diserang Tikus Sepanjang Awal 2025, Petani Gelar Aksi Gropyokan Massal

179 Hektare Sawah di Sleman Diserang Tikus Sepanjang Awal 2025, Petani Gelar Aksi Gropyokan Massal

02 Jun 2025
Pembangunan Jogja Outer Ring Road Masih Terganjal DED, Pemda DIY Tunggu Kepastian dari Pusat

Pembangunan Jogja Outer Ring Road Masih Terganjal DED, Pemda DIY Tunggu Kepastian dari Pusat

02 Jun 2025
Load More
Next Post
Daftar Masjid di Yogyakarta yang Menyediakan Takjil Gratis untuk Berbuka Puasa Ramadan 2025

Daftar Masjid di Yogyakarta yang Menyediakan Takjil Gratis untuk Berbuka Puasa Ramadan 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Cara Merawat Trotolan Murai Biar Fighter

    15 Tips Cara Merawat Trotolan Murai Biar Fighter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4 Kopi Khas Jogja ini Wajib Banget Kamu Coba!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Pilihan SD Swasta Terbaik di Jogja, Mana Favoritmu?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 50+ Daftar Nama Kampus di Jogja, Lengkap Universitas sampai Institut!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Czech-In for Change: Gender Mahardika Yogyakarta dan Czech Aid Hadirkan Ruang Belajar HKSR bagi Remaja DIY

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Limasan Klampok, Resto Klasik Jawa yang Instagrammable!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Seedbacklink
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 Radar Yogyakarta - All rights reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Yogyakarta
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kriminal
  • Viral
  • Opini
  • Teknologi
  • Finance
  • Otomotif
  • Wisata
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

Copyright © 2025 Radar Yogyakarta - All rights reserved