Gunungkidul (RadarYogyakarta.com) – Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menargetkan pendapatan dari pajak reklame pada tahun 2025 sebesar Rp1,5 miliar. Untuk mencapai target tersebut, Pemkab berencana terus melakukan penertiban reklame yang tidak memenuhi ketentuan.
Kepala Bidang Pendataan Pajak, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul, Endang Listyo, menjelaskan bahwa target pendapatan pajak reklame pada 2025 mengalami kenaikan tipis dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2024, target pajak reklame dipatok sebesar Rp1,45 miliar, sementara untuk 2025, Pemkab menetapkan target sebesar Rp1,5 miliar.
“Realisasi pendapatan pajak reklame pada 2024 berhasil melebihi target dan mencapai Rp1,54 miliar. Kami optimis target tahun ini dapat tercapai,” ujar Endang, Minggu (2/3/2025).
Menurut Endang, pencapaian target didukung oleh kemudahan dalam pelayanan pajak yang kini dapat diakses secara online. Dengan kemudahan ini, pihaknya berharap tidak ada lagi tunggakan pembayaran pajak reklame.
“Tahun lalu memang ada tunggakan sekitar Rp62,7 juta. Namun, hingga awal 2025, sudah berhasil ditagih sekitar Rp39,9 juta,” tambahnya.
Pihaknya juga mengingatkan pemilik reklame untuk segera memperpanjang izin reklame mereka sebelum masa berlaku habis. Meskipun memberikan waktu untuk pembayaran, Endang menegaskan bahwa pemkab tidak akan mentolerir ketidakpatuhan, dan penertiban bisa dilakukan bekerja sama dengan Satpol PP.
Kepala Satpol PP Gunungkidul, Edy Basuki, menyatakan komitmennya untuk mendukung upaya Pemkab dalam mengoptimalkan pendapatan dari pajak reklame. “Kami siap melakukan penertiban terhadap reklame yang tidak memiliki izin, sesuai dengan tugas yang diberikan,” ujar Edy.
Edy menambahkan, Satpol PP telah melakukan penertiban di beberapa kapanewon seperti Patuk, Playen, Semanu, Karangmojo, dan Wonosari sejak Januari 2025. Penertiban ini mencakup ratusan reklame yang tidak memiliki izin, sebagai langkah untuk menyadarkan pemilik reklame agar berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah.
“Reklame yang tidak berizin tidak hanya menghindari kewajiban pajak, tetapi juga dapat merusak ketertiban dan keindahan lingkungan,” jelas Edy.
Penertiban reklame yang tidak berizin ini mengacu pada Perda No. 9/2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Edy juga mengajak masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam pengawasan dengan melaporkan reklame yang tidak membayar pajak. Laporan tersebut akan segera ditindaklanjuti dengan penertiban oleh petugas.