Jakarta (RadarYogyakarta.com) – Pengadilan Militer II-08 Jakarta akan melanjutkan sidang kasus penembakan terhadap bos rental mobil yang melibatkan tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL) pada Senin (3/3). Sidang kali ini akan mengagendakan pemutaran bukti rekaman video yang terkait dengan kasus tersebut.
Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Mayor Laut Hukum Arin Fauzam, menjelaskan bahwa oditur akan mengajukan bukti tambahan berupa rekaman video yang akan diputar dalam persidangan. Namun, Arin belum dapat memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai isi video tersebut.
“Rekaman video ini akan kita saksikan bersama dalam persidangan, namun lebih lanjut terkait materi video tersebut akan dijelaskan oleh Oditur Militer dalam sidang,” ujar Arin saat dikonfirmasi, Minggu (2/3).
Sidang tersebut juga akan menghadirkan pemeriksaan saksi, termasuk Nengsih (45), yang sebelumnya tidak dapat hadir dalam sidang keempat pada Kamis (27/2) karena anaknya sakit. Selain itu, saksi lainnya, Ramli, yang juga merupakan salah satu korban penembakan dan tengah dalam perawatan medis, juga dijadwalkan untuk diperiksa.
“Para saksi yang sebelumnya tidak hadir akan diperiksa dalam sidang lanjutan besok, termasuk Nengsih dan Ramli,” ungkap Arin.
Sidang ini akan dibuka untuk umum, yang berarti masyarakat dan media dapat mengikuti jalannya persidangan secara langsung. Arin memastikan bahwa proses sidang akan dilakukan dengan profesionalisme tinggi, bersifat independen, transparan, dan akuntabel.
Tiga terdakwa dalam kasus ini adalah Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan, yang didakwa terlibat dalam penadahan serta dugaan pembunuhan berencana terkait penembakan bos rental mobil di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak, pada Kamis (2/1). Terkait dengan dakwaan pembunuhan berencana, Bambang Apri dan Akbar Adli didakwa melanggar Pasal 340 dan 338 KUHP, sedangkan ketiga terdakwa juga terlibat dalam pasal penadahan.