• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pasang Iklan
Senin, 18 Agu 2025
Radar Yogyakarta
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Yogyakarta
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Viral
  • Opini
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Finance
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Home
  • Nasional
  • Yogyakarta
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Viral
  • Opini
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Finance
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
No Result
View All Result
Radar Yogyakarta
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Yogyakarta
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Viral
  • Opini
  • Lainnya

Pengamat: Perampasan Aset Bisa Jadi Cara Efektif Beri Efek Jera bagi Koruptor

Lutfi Novrida Setiasih by Lutfi Novrida Setiasih
06 Mar 2025
in Nasional
Pengamat: Perampasan Aset Bisa Jadi Cara Efektif Beri Efek Jera bagi Koruptor

Pengamat hukum dan aktivis antikorupsi Hardjuno Wiwoho.

0
SHARES
2
VIEWS

Jakarta (RadarYogyakarta.com) – Pengamat hukum dan aktivis anti-korupsi, Hardjuno Wiwoho, menilai bahwa perampasan aset adalah langkah yang sangat efektif untuk memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi. Ia menjelaskan bahwa hukuman penjara saja tidak cukup, apalagi banyak kasus di mana koruptor yang telah divonis tetap dapat hidup nyaman setelah keluar dari penjara karena aset mereka tidak terjamah.

“Perampasan aset harus menjadi senjata utama dalam pemberantasan korupsi,” tegas Hardjuno dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (6/3).

Lebih lanjut, Hardjuno menyatakan bahwa pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset menjadi undang-undang merupakan langkah yang sangat penting dan tak bisa ditunda lagi. Menurutnya, strategi pemberantasan korupsi harus melibatkan tiga aspek utama: pencegahan, penindakan, dan pemulihan aset. Selama ini, kata dia, aspek pemulihan aset sering terabaikan karena mekanisme hukum yang rumit dan berbelit-belit.

“RUU Perampasan Aset ini membawa terobosan baru dengan menghadirkan mekanisme non-conviction based asset forfeiture, yaitu penyitaan aset tanpa menunggu keputusan hukum pidana,” ujarnya. Hardjuno menambahkan bahwa mekanisme tersebut sudah diterapkan di beberapa negara seperti Amerika Serikat melalui Civil Asset Forfeiture dan Inggris dengan Proceeds of Crime Act.

Menurutnya, RUU ini memberikan kesempatan bagi negara untuk menyita aset milik koruptor sejak tahap penyidikan, selama ada bukti yang cukup bahwa kekayaan tersebut berasal dari tindak pidana. Selain itu, konsep illicit enrichment juga akan diberlakukan, yang memungkinkan pejabat dengan kekayaan yang meningkat secara tidak wajar untuk diperiksa. Jika tidak dapat membuktikan asal-usul hartanya, maka aset tersebut dapat disita.

BeritaTerkait

Siapa Sangka, Kotoran Penguin Berperan Penting dalam Menjaga Iklim Antartika

Kebakaran Kios di Beji Depok, Dua Orang Terjebak Diduga Alami Keracunan Asap

7 Fakta Gempa Dahsyat di Rusia yang Menyebabkan Tsunami di Berbagai Negara

Hardjuno juga menyesalkan bahwa hingga saat ini RUU Perampasan Aset masih belum dibahas serius oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), meskipun sudah lama menjadi wacana. Ia mengungkapkan bahwa pemerintah telah mengajukan rancangan RUU tersebut sejak tahun 2003, berawal dari inisiatif Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Terhentinya pembahasan RUU ini bukan tanpa alasan. Ada indikasi kuat bahwa kepentingan politik elite turut menghalangi pengesahannya,” ungkap Hardjuno. Ia pun mengajak masyarakat untuk terus mendukung dan mengawal pengesahan RUU tersebut agar tidak terjebak dalam dinamika politik yang penuh kepentingan.

“Kita tidak boleh diam. Korupsi sudah sangat mengakar, dan tanpa tekanan publik, RUU Perampasan Aset bisa saja terus tertunda tanpa kepastian,” tandasnya.

Tags: Hardjuno Wiwohopelaku korupsiperampasan aset
ShareSendSharePin
Lutfi Novrida Setiasih

Lutfi Novrida Setiasih

Editor dan wartawan berpengalaman di Radar Yogyakarta, dikenal karena dedikasinya dalam menyajikan berita akurat dan informatif bagi pembaca

Berita Terkait

National Geographic/Bertie Gregory/Handout via REUTERS

Siapa Sangka, Kotoran Penguin Berperan Penting dalam Menjaga Iklim Antartika

30 Jul 2025
Kebakaran Kios di Beji Depok, Dua Orang Terjebak Diduga Alami Keracunan Asap

Kebakaran Kios di Beji Depok, Dua Orang Terjebak Diduga Alami Keracunan Asap

30 Jul 2025
7 Fakta Gempa Dahsyat di Rusia yang Menyebabkan Tsunami di Berbagai Negara

7 Fakta Gempa Dahsyat di Rusia yang Menyebabkan Tsunami di Berbagai Negara

30 Jul 2025
Load More
Next Post
Kementerian Kehutanan Tegaskan Akan Tindak Tegas Perburuan Harimau Sumatera

Kementerian Kehutanan Tegaskan Akan Tindak Tegas Perburuan Harimau Sumatera

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Cara Merawat Trotolan Murai Biar Fighter

    15 Tips Cara Merawat Trotolan Murai Biar Fighter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4 Kopi Khas Jogja ini Wajib Banget Kamu Coba!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 50+ Daftar Nama Kampus di Jogja, Lengkap Universitas sampai Institut!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Pilihan SD Swasta Terbaik di Jogja, Mana Favoritmu?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Czech-In for Change: Gender Mahardika Yogyakarta dan Czech Aid Hadirkan Ruang Belajar HKSR bagi Remaja DIY

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Limasan Klampok, Resto Klasik Jawa yang Instagrammable!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Seedbacklink
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 Radar Yogyakarta - All rights reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Yogyakarta
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kriminal
  • Viral
  • Opini
  • Teknologi
  • Finance
  • Otomotif
  • Wisata
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

Copyright © 2025 Radar Yogyakarta - All rights reserved