• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pasang Iklan
Jumat, 03 Okt 2025
Radar Yogyakarta
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Yogyakarta
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Viral
  • Opini
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Finance
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Home
  • Nasional
  • Yogyakarta
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Viral
  • Opini
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Finance
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
No Result
View All Result
Radar Yogyakarta
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Yogyakarta
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Viral
  • Opini
  • Lainnya

Polda Aceh Ungkap 55 Kasus Perjudian dan Tangkap 64 Tersangka

Lutfi Novrida Setiasih by Lutfi Novrida Setiasih
25 Feb 2025
in Kriminal
Polda Aceh Ungkap 55 Kasus Perjudian dan Tangkap 64 Tersangka

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto.

0
SHARES
3
VIEWS

Banda Aceh (RadarYogyakarta.com) – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh berhasil mengungkap 55 kasus perjudian serta memblokir 405 situs judi daring atau online sejak Januari hingga pertengahan Februari 2025. Dari 55 kasus tersebut, Polda Aceh telah menangkap 64 tersangka.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus perjudian tersebut merupakan upaya konkret dari kepolisian dalam mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia. “Kami berhasil mengungkap 55 kasus perjudian dengan 64 tersangka dan memblokir 405 situs judi online sejak Januari hingga 17 Februari 2025. Ini adalah komitmen Polda Aceh dalam memberantas segala bentuk perjudian,” ujarnya di Banda Aceh, Selasa (25/2).

Pemberantasan perjudian, menurut Joko Krisdiyanto, merupakan perhatian khusus bagi kepolisian, terutama menjelang bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah. “Perjudian adalah tindakan yang melanggar hukum serta syariat Islam, dan kami berkomitmen untuk menindak tegas praktik ini, terutama menjelang bulan puasa,” tambahnya.

Joko Krisdiyanto juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam perjudian, baik yang bersifat konvensional maupun daring, yang kini semakin marak dan meresahkan banyak pihak. “Kami mengingatkan agar masyarakat tidak tergiur oleh keuntungan sesaat yang ditawarkan oleh perjudian, karena pada kenyataannya sering berujung pada kerugian yang besar,” ujarnya.

Lebih lanjut, Joko menegaskan bahwa perjudian tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak perekonomian keluarga dan kehidupan sosial. “Praktik judi dapat merusak kehidupan masyarakat, jadi kami mendorong masyarakat untuk tetap waspada dan tidak terlibat dalam aktivitas perjudian,” lanjutnya.

BeritaTerkait

Satu Pelaku Curanmor di Cakung Jalani Pemeriksaan Kejiwaan di RS Polri

Satpol PP Jakarta Pusat Tangkap Lima Pengedar Obat Keras di Kawasan Tanah Abang

Enam Eks Pejabat Antam Dituntut 9 Tahun Penjara atas Dugaan Korupsi 109 Ton Emas

Untuk menanggulangi perjudian daring, Polda Aceh akan terus melakukan patroli siber dan menindak tegas para pelaku yang terlibat dalam penyelenggaraan maupun promosi perjudian online. “Kami juga mengajak masyarakat untuk melaporkan jika menemukan indikasi praktik perjudian. Jangan sampai kita terjerumus dalam aktivitas ilegal yang dapat merugikan kehidupan kita,” tandasnya.

Tags: 55 kasus perjudianmemblokir 405 situs judi daring atau onlinemenangkap 64 tersangka
ShareSendSharePin
Lutfi Novrida Setiasih

Lutfi Novrida Setiasih

Editor dan wartawan berpengalaman di Radar Yogyakarta, dikenal karena dedikasinya dalam menyajikan berita akurat dan informatif bagi pembaca

Berita Terkait

Satu Pelaku Curanmor di Cakung Jalani Pemeriksaan Kejiwaan di RS Polri

Satu Pelaku Curanmor di Cakung Jalani Pemeriksaan Kejiwaan di RS Polri

19 Mei 2025
Satpol PP Jakarta Pusat Tangkap Lima Pengedar Obat Keras di Kawasan Tanah Abang

Satpol PP Jakarta Pusat Tangkap Lima Pengedar Obat Keras di Kawasan Tanah Abang

15 Mei 2025
Enam Eks Pejabat Antam Dituntut 9 Tahun Penjara atas Dugaan Korupsi 109 Ton Emas

Enam Eks Pejabat Antam Dituntut 9 Tahun Penjara atas Dugaan Korupsi 109 Ton Emas

15 Mei 2025
Load More
Next Post
Rusia Undang Indonesia untuk Berpartisipasi dalam Army Forum 2025

Rusia Undang Indonesia untuk Berpartisipasi dalam Army Forum 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Cara Merawat Trotolan Murai Biar Fighter

    15 Tips Cara Merawat Trotolan Murai Biar Fighter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 50+ Daftar Nama Kampus di Jogja, Lengkap Universitas sampai Institut!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4 Kopi Khas Jogja ini Wajib Banget Kamu Coba!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Pilihan SD Swasta Terbaik di Jogja, Mana Favoritmu?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Czech-In for Change: Gender Mahardika Yogyakarta dan Czech Aid Hadirkan Ruang Belajar HKSR bagi Remaja DIY

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Limasan Klampok, Resto Klasik Jawa yang Instagrammable!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Seedbacklink
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 Radar Yogyakarta - All rights reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Yogyakarta
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kriminal
  • Viral
  • Opini
  • Teknologi
  • Finance
  • Otomotif
  • Wisata
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

Copyright © 2025 Radar Yogyakarta - All rights reserved