Yogyakarta (RadarYogyakarta.com) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berhasil mengungkap dua jaringan judi dadu online yang beroperasi melalui siaran langsung di platform TikTok. Dalam pengungkapan ini, lima orang pelaku diamankan oleh polisi.
Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto, mengungkapkan bahwa kedua komplotan tersebut ditangkap dalam dua operasi terpisah yang berlangsung di Yogyakarta dan Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi memantau aktivitas perjudian yang berlangsung secara daring melalui siaran langsung di TikTok.
“Para pelaku ini sudah beroperasi selama sekitar lima bulan dan menghasilkan omzet harian yang mencapai Rp2-3 juta,” ungkap Slamet dalam konferensi pers yang diadakan di Mapolda DIY, Sleman, pada Rabu (12/2).
Modus Operandi Serupa
Meski kedua kelompok ini tidak saling terkait, Slamet menjelaskan bahwa modus yang mereka gunakan hampir sama. Setiap peserta yang ingin ikut serta dalam perjudian diharuskan untuk melakukan deposit minimal Rp50.000 ke rekening yang telah disediakan oleh bandar. Setelah itu, peserta dapat bertaruh berdasarkan hasil lemparan dadu yang disiarkan langsung.
Pengungkapan pertama terjadi pada 16 Januari 2025, saat patroli siber Polda DIY menemukan akun TikTok yang menyiarkan perjudian dadu secara langsung. Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka yang tengah bertindak sebagai bandar dan operator saat siaran berlangsung.
Tiga orang yang ditangkap di Yogyakarta adalah RE (25), LDP (28), dan HE (29), yang berasal dari Kabupaten Gunungkidul. RE diketahui bertindak sebagai pemilik akun, pemilik rekening, sekaligus operator permainan.
Penangkapan di Pati
Pada Februari 2025, patroli siber Polda DIY kembali menemukan siaran judi dadu serupa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Empat tersangka kembali ditangkap saat siaran perjudian masih berlangsung. Mereka adalah W (32), EP (27), NAS (31), dan SR (27).
“W adalah bandar sekaligus pemilik akun dan operator. Ia dibantu oleh tiga anak buahnya yang bertugas sebagai pencatat dan operator permainan,” tambah Slamet.
Barang Bukti yang Disita
Dari kedua pengungkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain peralatan judi dadu, uang tunai hasil perjudian yang mencapai Rp77 juta di Yogyakarta dan Rp9 juta di Pati, ponsel, serta rekapan hasil taruhan.
Kepala Bidang Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, mengungkapkan bahwa bandar menggunakan perangkat remote untuk mengendalikan hasil lemparan dadu. Dengan cara ini, bandar dapat memastikan bahwa hasil permainan selalu menguntungkan pihak mereka.
“Para bandar menggunakan remote untuk mengatur siapa yang akan menang dan angka berapa yang akan muncul, sehingga kemenangan selalu berpihak pada bandar,” kata Ihsan.
Imbauan untuk Masyarakat
Selain itu, anggota komplotan juga diketahui menggunakan akun palsu untuk berpura-pura menjadi pemain guna menarik lebih banyak korban untuk ikut bertaruh.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.
Sebagai langkah preventif, Polda DIY telah berkoordinasi dengan Mabes Polri dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memblokir akun-akun yang terlibat dalam perjudian dadu online tersebut.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam judi daring. Selain ancaman pidana yang menanti, Anda juga tidak akan pernah menang karena hasilnya sudah diatur oleh bandar,” tegas Kombes Ihsan.