Jakarta, RadarYogyakarta.com – PT Toyota Astra Motor (TAM) mengumumkan akan memberikan pengembalian uang (refund) kepada konsumen yang telah memesan kendaraan hybrid Toyota pada Januari 2025, sebelum insentif pemerintah sebesar 3 persen untuk kendaraan hybrid diterapkan.
Anton Jimmy Suwandi, Direktur Pemasaran PT Toyota-Astra Motor, menyatakan bahwa konsumen yang melakukan pembelian pada bulan Januari untuk model-model seperti Yaris Cross dan Zenix HEV akan mendapatkan refund berkisar antara Rp10 juta hingga Rp13 juta, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
“Untuk model Yaris Cross dan Zenix HEV, refund yang diberikan bisa mencapai Rp10 juta hingga Rp13 juta, tergantung pada modelnya. Ini berlaku bagi konsumen yang membeli kendaraan pada Januari, mengingat peraturan insentif berlaku mulai Januari,” ujar Anton saat ditemui di pameran IIMS 2025 di JIEXPO, Kemayoran, Jakarta, Rabu (19/2).
Baca juga: Spesifikasi dan harga Toyota Innova Zenix 2.0 Hybrid tahun 2025
Saat ini, Toyota Kijang Innova Zenix masih menjadi model hybrid yang paling laris di pasar Indonesia, dengan penjualan mencapai sekitar 2.000 unit per bulan. Anton optimis bahwa insentif ini akan memperkuat pertumbuhan segmen kendaraan hybrid sepanjang tahun 2025.
Pada awal tahun ini, pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan insentif berupa Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 3 persen untuk mobil hybrid yang berlaku sejak 1 Januari 2025. Pemberian insentif ini diperkirakan akan membutuhkan anggaran pemerintah sebesar Rp840 miliar.
Menurut Agus, Menteri Perindustrian, kebijakan insentif ini juga didukung oleh regulasi terkait tingkat komponen dalam negeri (TKDN), yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 36 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah. Regulasi ini mengharuskan produsen mobil hybrid memenuhi persyaratan TKDN agar dapat ikut serta dalam program insentif pemerintah.
Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) DTP sebesar 10 persen untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) yang diproduksi dalam negeri, serta pembebasan Bea Masuk untuk KBLBB impor.