• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pasang Iklan
Jumat, 04 Jul 2025
Radar Yogyakarta
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Yogyakarta
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Viral
  • Opini
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Finance
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Home
  • Nasional
  • Yogyakarta
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Viral
  • Opini
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Finance
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
No Result
View All Result
Radar Yogyakarta
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Yogyakarta
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Viral
  • Opini
  • Lainnya

Guru PPPK di Pakem Sleman Terancam Pemberhentian Usai Ketahuan Selingkuh

Lutfi Novrida Setiasih by Lutfi Novrida Setiasih
06 Mar 2025
in Yogyakarta
Guru PPPK di Pakem Sleman Terancam Pemberhentian Usai Ketahuan Selingkuh

Ilustrasi perselingkuhan.

0
SHARES
28
VIEWS

Sleman (RadarYogyakarta.com) – Seorang guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kapanewon Minggir, Sleman, terancam diberhentikan setelah dilaporkan terlibat dalam kasus perselingkuhan. Kasus ini pertama kali diketahui melalui laporan dari masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman melalui Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sleman, Susmiarto, mengungkapkan bahwa setelah dilakukan klarifikasi mulai dari tingkat sekolah hingga Dinas Pendidikan, keputusan untuk memberikan sanksi disiplin berupa pemberhentian sudah diajukan. “Pelanggaran yang dilakukan sangat fatal. Namun, pemberhentian ini belum final karena masih menunggu persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN),” ujar Susmiarto saat ditemui di kantor BKPP Sleman, Kamis (6/3/2025).

Susmiarto menegaskan bahwa sebagai aparatur sipil negara (ASN), setiap pegawai terikat oleh peraturan yang berlaku, dan apabila terjadi pelanggaran, sanksi hukum dapat dikenakan sesuai ketentuan yang ada. Pemkab Sleman saat ini tengah mengajukan usulan pemberhentian kepada BKN. Jika BKN menyetujui usulan tersebut, maka pemberhentian guru tersebut akan sah secara hukum.

“Kami masih dalam proses mengurus hal ini ke BKN selama 14 hari ke depan. Guru yang bersangkutan masih mengajar, namun jika BKN setuju, SK pemberhentian akan berlaku. Jika ada keputusan lain dari BKN, kami akan mengikuti keputusan tersebut,” tambah Susmiarto.

Kepala BKPP Sleman, R. Budi Pramono, menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, pelanggaran seperti perselingkuhan dapat berujung pada pemberhentian atau pembebasan dari jabatan, meski ada kemungkinan sanksi disiplin lainnya yang lebih ringan.

BeritaTerkait

Kemenag Kota Jogja Imbau Takbir Iduladha Tidak Gunakan Pengeras Suara Lewat Pukul 22.00 WIB

179 Hektare Sawah di Sleman Diserang Tikus Sepanjang Awal 2025, Petani Gelar Aksi Gropyokan Massal

Pembangunan Jogja Outer Ring Road Masih Terganjal DED, Pemda DIY Tunggu Kepastian dari Pusat

“Kasus perselingkuhan adalah salah satu pelanggaran yang bisa menyebabkan pemberhentian. Namun, ada juga kemungkinan pemberian sanksi disiplin lain seperti penurunan pangkat atau jabatan,” jelas Budi.

Tahun lalu, Pemkab Sleman juga memberikan sanksi disiplin kepada beberapa ASN, dengan rincian satu ASN menerima sanksi penurunan pangkat, satu ASN diturunkan jabatannya, serta tiga ASN dibebaskan dari jabatannya. Selain itu, ada satu ASN yang menerima teguran tertulis dan satu lainnya dikenakan sanksi penundaan kenaikan gaji berkala (KGB).

Kasus ini menjadi pengingat bahwa pelanggaran disiplin oleh ASN, terutama yang menyangkut etika pribadi, dapat berujung pada sanksi serius, termasuk pemberhentian dari jabatan. Pemkab Sleman pun berharap langkah ini dapat menjadi contoh bagi ASN lainnya untuk selalu menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya.

 

 

Tags: dilaporkan terlibat dalam kasus perselingkuhanguru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)sanksi disiplin berupa pemberhentian sudah diajukan
ShareSendSharePin
Lutfi Novrida Setiasih

Lutfi Novrida Setiasih

Editor dan wartawan berpengalaman di Radar Yogyakarta, dikenal karena dedikasinya dalam menyajikan berita akurat dan informatif bagi pembaca

Berita Terkait

Kemenag Kota Jogja Imbau Takbir Iduladha Tidak Gunakan Pengeras Suara Lewat Pukul 22.00 WIB

Kemenag Kota Jogja Imbau Takbir Iduladha Tidak Gunakan Pengeras Suara Lewat Pukul 22.00 WIB

02 Jun 2025
179 Hektare Sawah di Sleman Diserang Tikus Sepanjang Awal 2025, Petani Gelar Aksi Gropyokan Massal

179 Hektare Sawah di Sleman Diserang Tikus Sepanjang Awal 2025, Petani Gelar Aksi Gropyokan Massal

02 Jun 2025
Pembangunan Jogja Outer Ring Road Masih Terganjal DED, Pemda DIY Tunggu Kepastian dari Pusat

Pembangunan Jogja Outer Ring Road Masih Terganjal DED, Pemda DIY Tunggu Kepastian dari Pusat

02 Jun 2025
Load More
Next Post
Tersangka Kedua Kasus Mafia Tanah Kas Desa di Kalurahan Sampang Ditahan

Tersangka Kedua Kasus Mafia Tanah Kas Desa di Kalurahan Sampang Ditahan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Cara Merawat Trotolan Murai Biar Fighter

    15 Tips Cara Merawat Trotolan Murai Biar Fighter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4 Kopi Khas Jogja ini Wajib Banget Kamu Coba!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Pilihan SD Swasta Terbaik di Jogja, Mana Favoritmu?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 50+ Daftar Nama Kampus di Jogja, Lengkap Universitas sampai Institut!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Czech-In for Change: Gender Mahardika Yogyakarta dan Czech Aid Hadirkan Ruang Belajar HKSR bagi Remaja DIY

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Limasan Klampok, Resto Klasik Jawa yang Instagrammable!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Seedbacklink
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 Radar Yogyakarta - All rights reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Yogyakarta
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kriminal
  • Viral
  • Opini
  • Teknologi
  • Finance
  • Otomotif
  • Wisata
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

Copyright © 2025 Radar Yogyakarta - All rights reserved