Jakarta (RadarYogyakarta.com) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menyelamatkan kerugian negara sekitar Rp1,8 miliar melalui penindakan terhadap 10 kapal yang diduga melakukan pelanggaran alih muat ikan (transhipment) di perairan Laut Arafura. Penindakan ini berlangsung di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Tual.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, atau Ipunk, menjelaskan bahwa 10 kapal yang diamankan diduga terlibat dalam transhipment ikan ilegal dengan kapal pengangkut yang dikenal dengan inisial KM MS 7A. “Kapal-kapal ini tidak memiliki dokumen kemitraan dengan KM MS 7A, yang kami duga sebagai kapal pengangkut hasil tangkapan 10 kapal tersebut,” ujar Ipunk, Sabtu (1/3).
Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh tim Pengawas Perikanan Pangkalan PSDKP Tual, tidak ditemukan ikan di dalam kapal-kapal tersebut. Diduga, ikan-ikan tersebut telah dipindahkan ke kapal pengangkut yang saat ini sedang dalam perjalanan menuju Jakarta.
Kapal-kapal yang terlibat dalam penindakan ini antara lain KM MJ 98 (GT 98), KM MAS (GT 82), KM HP 3 (GT 153), KM U II (GT 97), KM FN (GT 150), KM SM 8 (GT 96), KM LB (GT 58), KM SM IX (GT 97), KM MJ 8 (GT 59), dan KM BSR (GT 124).
Kapal-kapal tersebut terindikasi melanggar Pasal 27A ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah menjadi UU, serta Pasal 317 ayat (1) huruf g dan Pasal 320 ayat (3) huruf g dalam PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Pihak KKP telah memanggil nakhoda dan pemilik kapal untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Kami terus mengawasi proses ini secara menyeluruh, dan saat ini tim Pusdal Ditjen PSDKP sedang melacak posisi KM MS 7A menggunakan tracking VMS untuk mengetahui keberadaan kapal pengangkut tersebut,” kata Ipunk.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, sebelumnya menegaskan bahwa pengawasan di sektor perikanan akan diperketat, terutama dalam implementasi Penangkapan Ikan Terukur di Zona III. Pengawasan ini akan dilakukan secara terpadu dan terkoordinasi, baik di laut (while fishing), maupun di pelabuhan (before fishing, after fishing, dan post landing).