• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pasang Iklan
Rabu, 07 Okt 2026
Radar Yogyakarta
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Yogyakarta
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Viral
  • Opini
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Finance
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Home
  • Nasional
  • Yogyakarta
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Viral
  • Opini
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Finance
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
No Result
View All Result
Radar Yogyakarta
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Yogyakarta
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Viral
  • Opini
  • Lainnya

KKP Amankan Rp1,8 Miliar dari Penindakan 10 Kapal Transhipment di Laut Arafura

Lutfi Novrida Setiasih by Lutfi Novrida Setiasih
2 tahun ago
in Ekonomi
KKP Amankan Rp1,8 Miliar dari Penindakan 10 Kapal Transhipment di Laut Arafura

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono (Ipunk) (kanan).

0
SHARES
14
VIEWS

Jakarta (RadarYogyakarta.com) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menyelamatkan kerugian negara sekitar Rp1,8 miliar melalui penindakan terhadap 10 kapal yang diduga melakukan pelanggaran alih muat ikan (transhipment) di perairan Laut Arafura. Penindakan ini berlangsung di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Tual.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, atau Ipunk, menjelaskan bahwa 10 kapal yang diamankan diduga terlibat dalam transhipment ikan ilegal dengan kapal pengangkut yang dikenal dengan inisial KM MS 7A. “Kapal-kapal ini tidak memiliki dokumen kemitraan dengan KM MS 7A, yang kami duga sebagai kapal pengangkut hasil tangkapan 10 kapal tersebut,” ujar Ipunk, Sabtu (1/3).

Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh tim Pengawas Perikanan Pangkalan PSDKP Tual, tidak ditemukan ikan di dalam kapal-kapal tersebut. Diduga, ikan-ikan tersebut telah dipindahkan ke kapal pengangkut yang saat ini sedang dalam perjalanan menuju Jakarta.

Kapal-kapal yang terlibat dalam penindakan ini antara lain KM MJ 98 (GT 98), KM MAS (GT 82), KM HP 3 (GT 153), KM U II (GT 97), KM FN (GT 150), KM SM 8 (GT 96), KM LB (GT 58), KM SM IX (GT 97), KM MJ 8 (GT 59), dan KM BSR (GT 124).

Kapal-kapal tersebut terindikasi melanggar Pasal 27A ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah menjadi UU, serta Pasal 317 ayat (1) huruf g dan Pasal 320 ayat (3) huruf g dalam PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

BeritaTerkait

Cara Cek Bansos KTP Oktober 2026, Masukkan NIK Langsung Muncul Status

Bukan Sekadar Promosi, SEO Lokal Membantu Bisnis Lebih Mudah Ditemukan

Brand Awareness Semakin Penting di Era Persaingan Digital

Pihak KKP telah memanggil nakhoda dan pemilik kapal untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Kami terus mengawasi proses ini secara menyeluruh, dan saat ini tim Pusdal Ditjen PSDKP sedang melacak posisi KM MS 7A menggunakan tracking VMS untuk mengetahui keberadaan kapal pengangkut tersebut,” kata Ipunk.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, sebelumnya menegaskan bahwa pengawasan di sektor perikanan akan diperketat, terutama dalam implementasi Penangkapan Ikan Terukur di Zona III. Pengawasan ini akan dilakukan secara terpadu dan terkoordinasi, baik di laut (while fishing), maupun di pelabuhan (before fishing, after fishing, dan post landing).

Tags: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Tualpelanggaran alih muat ikan (transhipment)perairan Laut Arafura
ShareSendSharePin
Lutfi Novrida Setiasih

Lutfi Novrida Setiasih

Editor dan wartawan berpengalaman di Radar Yogyakarta, dikenal karena dedikasinya dalam menyajikan berita akurat dan informatif bagi pembaca

Berita Terkait

Cara Cek Bansos KTP Oktober 2026, Masukkan NIK Langsung Muncul Status

Cara Cek Bansos KTP Oktober 2026, Masukkan NIK Langsung Muncul Status

04 Okt 2026
Bukan Sekadar Promosi, SEO Lokal Membantu Bisnis Lebih Mudah Ditemukan

Bukan Sekadar Promosi, SEO Lokal Membantu Bisnis Lebih Mudah Ditemukan

17 Sep 2026
Brand Awareness Semakin Penting di Era Persaingan Digital

Brand Awareness Semakin Penting di Era Persaingan Digital

29 Agu 2026
Load More
Next Post
Industri Asuransi Jiwa Diprediksi Tumbuh Positif pada 2024, AAJI Laporan Pencapaian Terbaik

Industri Asuransi Jiwa Diprediksi Tumbuh Positif pada 2024, AAJI Laporan Pencapaian Terbaik

Berita Populer

  • Mengapa Pasang IndiHome Jogja Adalah Solusi Pamungkas Mahasiswa dan Digital Worker

    Mengapa Pasang IndiHome Jogja Adalah Solusi Pamungkas Mahasiswa dan Digital Worker

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 15 Tips Cara Merawat Trotolan Murai Biar Fighter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 50+ Daftar Nama Kampus di Jogja, Lengkap Universitas sampai Institut!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4 Kopi Khas Jogja ini Wajib Banget Kamu Coba!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Mengecek Kehamilan secara Online dan Tanpa TestPack

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Limasan Klampok, Resto Klasik Jawa yang Instagrammable!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Seedbacklink
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 Radar Yogyakarta - All rights reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Yogyakarta
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kriminal
  • Viral
  • Opini
  • Teknologi
  • Finance
  • Otomotif
  • Wisata
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

Copyright © 2025 Radar Yogyakarta - All rights reserved