Jakarta (RadarYogyakarta.com) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa pihaknya terbuka untuk mempertimbangkan model inovasi keuangan lainnya dalam kerangka regulatory sandbox, selama inovasi tersebut memenuhi prinsip-prinsip mitigasi risiko, perlindungan konsumen, dan menjaga stabilitas sistem keuangan.
Menanggapi potensi untuk membuka kategori baru dalam sandbox untuk sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), OJK menjelaskan bahwa pihaknya terus melakukan evaluasi terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan industri keuangan.
“Kami menyadari bahwa ekosistem keuangan digital berkembang pesat, dengan banyak model bisnis baru yang memiliki potensi untuk meningkatkan efisiensi, inklusivitas, serta keamanan layanan keuangan,” kata Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, dalam keterangan resminya di Jakarta pada Jumat (13/3).
Komitmen OJK dalam Mendorong Inovasi Keuangan Digital
Hasan menambahkan bahwa OJK tetap berkomitmen untuk mendorong inovasi di sektor keuangan digital melalui kerangka regulatory sandbox. Saat ini, sektor yang sudah berjalan dengan baik di dalam sandbox antara lain agregator jasa keuangan (PAJK) dan pemeringkat kredit alternatif (ICS/PKA), yang telah memberikan manfaat signifikan bagi industri dan ekosistem keuangan secara lebih luas.
OJK juga mencatat tingginya minat pelaku industri terhadap sandbox. Hal ini tercermin dari antusiasme penyelenggara ITSK yang ingin menguji solusi inovatif mereka dalam ekosistem yang terkontrol.
Pencapaian OJK dalam Menangani Permintaan Inovasi Keuangan
Sejak diterbitkannya POJK No. 3 Tahun 2024 mengenai Penyelenggaraan ITSK, OJK telah menerima 218 permintaan konsultasi dari calon peserta sandbox hingga Februari 2025. Dari jumlah tersebut, 90 permintaan telah disertai form konsultasi dan OJK telah melakukan konsultasi terhadap 83 calon peserta. Sebanyak lima dari mereka telah disetujui untuk menjadi peserta sandbox, terdiri dari empat penyelenggara ITSK yang berfokus pada model bisnis aset keuangan digital dan aset kripto (AKD-AK), serta satu penyelenggara ITSK yang berperan sebagai pendukung pasar.
Saat ini, OJK juga sedang memproses tiga permohonan baru untuk menjadi peserta sandbox, yang terdiri dari dua penyelenggara dengan model bisnis AKD-AK dan satu penyelenggara dengan model bisnis open banking.
Kolaborasi untuk Mendorong Ekosistem Keuangan Digital yang Sehat
Hasan menegaskan bahwa tingginya minat terhadap regulatory sandbox menunjukkan relevansinya sebagai instrumen untuk mendukung inovasi keuangan digital di Indonesia. “Ke depan, OJK akan terus bekerja sama dengan para pemangku kepentingan, termasuk industri, akademisi, dan regulator lainnya, untuk memastikan kebijakan yang diterapkan dapat memberikan manfaat maksimal bagi pertumbuhan ekosistem keuangan digital yang sehat dan berkelanjutan,” ujar Hasan.
Dengan pendekatan yang terbuka terhadap berbagai model inovasi, OJK berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang mendukung pengembangan sektor keuangan digital yang lebih inklusif dan efisien.