• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pasang Iklan
Jumat, 04 Jul 2025
Radar Yogyakarta
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Yogyakarta
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Viral
  • Opini
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Finance
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Home
  • Nasional
  • Yogyakarta
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Viral
  • Opini
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Finance
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
No Result
View All Result
Radar Yogyakarta
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Yogyakarta
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Viral
  • Opini
  • Lainnya

Pakar UGM: Ambang Batas Parlemen Sebaiknya Dipertahankan untuk Keseimbangan Keterwakilan dan Stabilitas Pemerintahan

Lutfi Novrida Setiasih by Lutfi Novrida Setiasih
05 Feb 2025
in Yogyakarta
Pakar UGM: Ambang Batas Parlemen Sebaiknya Dipertahankan untuk Keseimbangan Keterwakilan dan Stabilitas Pemerintahan

Dokumentasi - Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan melakukan konsolidasi seusai musyawarah dan lobi di sela-sela rapat sidang Paripurna ke-32 masa persidangan V tahun sidang 2016-2017 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (20/7). Hasil musyawarah pimpinan DPR dengan pimpinan Fraksi disetujui 573 pasal pemilu dan voting RUU Pemilu untuk dua opsi paket A atau B.

0
SHARES
16
VIEWS

Yogyakarta (RadarYogyakarta.com) – Pakar Politik dan Pemerintahan Universitas Gadjah Mada (UGM) Alfath Bagus Panuntun menyarankan agar ambang batas parlemen atau “parliamentary threshold” tetap dipertahankan. Menurutnya, ambang batas ini penting untuk menjaga keseimbangan antara keterwakilan politik dan stabilitas pemerintahan di Indonesia.

Alfath menjelaskan bahwa pada awalnya ambang batas ditetapkan sebesar 3,5 persen, namun pada revisi Undang-Undang Pemilu tahun 2017, angka tersebut dinaikkan menjadi 4 persen. Penetapan angka ini, katanya, bukanlah keputusan yang muncul secara tiba-tiba, melainkan hasil dari kompromi yang memperhitungkan kedua aspek: inklusivitas demokrasi dan efektivitas pemerintahan.

“Angka 4 persen dalam ambang batas parlemen memiliki tujuan untuk menyeimbangkan antara hak setiap partai untuk berpartisipasi dalam pemilu dan kebutuhan untuk menjaga stabilitas pemerintahan,” ujar Alfath di Yogyakarta, Rabu (5/2).

Menurutnya, jika ambang batas parlemen dihapuskan, partai-partai kecil yang selama ini gagal lolos bisa memperoleh kursi. Namun, hal ini justru dapat menciptakan kerumitan dalam pengambilan keputusan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). “Semakin banyaknya jumlah partai, semakin rumit pembagian tugas, pembentukan fraksi, dan efektivitas kinerja DPR,” tambahnya.

Alfath juga berpendapat bahwa dengan jumlah partai yang lebih sedikit dan terstruktur, proses legislasi dan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah akan lebih efisien dan terarah. Ia menegaskan, “Jangan sampai, demi mengakomodasi semua kelompok, justru yang terlayani adalah kepentingan politisi, bukan kepentingan rakyat.”

BeritaTerkait

Kemenag Kota Jogja Imbau Takbir Iduladha Tidak Gunakan Pengeras Suara Lewat Pukul 22.00 WIB

179 Hektare Sawah di Sleman Diserang Tikus Sepanjang Awal 2025, Petani Gelar Aksi Gropyokan Massal

Pembangunan Jogja Outer Ring Road Masih Terganjal DED, Pemda DIY Tunggu Kepastian dari Pusat

Selain itu, Alfath menilai ambang batas parlemen memiliki peran penting dalam memperjelas ideologi dan program kerja partai politik. “Dengan ambang batas yang lebih tinggi, partai politik dituntut untuk memiliki ideologi dan program kerja yang jelas. Jika tidak, akan sulit untuk membedakan satu partai dengan yang lainnya,” paparnya.

Meskipun demikian, menurutnya, masyarakat tidak terlalu mempermasalahkan adanya atau tidak adanya ambang batas parlemen. “Yang terpenting adalah fungsi DPR berjalan dengan baik, terbuka terhadap kritik, dan benar-benar bekerja untuk kepentingan rakyat,” tambahnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) berpeluang untuk membatalkan ketentuan ambang batas parlemen sebesar 4 persen suara sah nasional. “Setelah ada keputusan terkait presidential threshold, ada kemungkinan MK juga akan membatalkan parliamentary threshold yang selama ini menjadi perbincangan banyak partai politik,” ujarnya di Denpasar, Bali pada 13 Januari 2025.

Yusril menyatakan bahwa keputusan MK yang membatalkan ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden sebesar 20 persen bisa berdampak terhadap ketentuan ambang batas parlemen. Keputusan tersebut membuka peluang bagi partai-partai politik untuk berkembang dalam demokrasi Indonesia yang lebih sehat.

Tags: "parliamentary threshold"Alfath Bagus Panuntundemokrasi Indonesiapeluang bagi partai-partai politik
ShareSendSharePin
Lutfi Novrida Setiasih

Lutfi Novrida Setiasih

Editor dan wartawan berpengalaman di Radar Yogyakarta, dikenal karena dedikasinya dalam menyajikan berita akurat dan informatif bagi pembaca

Berita Terkait

Kemenag Kota Jogja Imbau Takbir Iduladha Tidak Gunakan Pengeras Suara Lewat Pukul 22.00 WIB

Kemenag Kota Jogja Imbau Takbir Iduladha Tidak Gunakan Pengeras Suara Lewat Pukul 22.00 WIB

02 Jun 2025
179 Hektare Sawah di Sleman Diserang Tikus Sepanjang Awal 2025, Petani Gelar Aksi Gropyokan Massal

179 Hektare Sawah di Sleman Diserang Tikus Sepanjang Awal 2025, Petani Gelar Aksi Gropyokan Massal

02 Jun 2025
Pembangunan Jogja Outer Ring Road Masih Terganjal DED, Pemda DIY Tunggu Kepastian dari Pusat

Pembangunan Jogja Outer Ring Road Masih Terganjal DED, Pemda DIY Tunggu Kepastian dari Pusat

02 Jun 2025
Load More
Next Post
Kemenpar Diminta Siapkan Blue Print untuk Desa Wisata Penerima Penghargaan Dunia

Kemenpar Diminta Siapkan Blue Print untuk Desa Wisata Penerima Penghargaan Dunia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Cara Merawat Trotolan Murai Biar Fighter

    15 Tips Cara Merawat Trotolan Murai Biar Fighter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4 Kopi Khas Jogja ini Wajib Banget Kamu Coba!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Pilihan SD Swasta Terbaik di Jogja, Mana Favoritmu?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 50+ Daftar Nama Kampus di Jogja, Lengkap Universitas sampai Institut!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Czech-In for Change: Gender Mahardika Yogyakarta dan Czech Aid Hadirkan Ruang Belajar HKSR bagi Remaja DIY

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Limasan Klampok, Resto Klasik Jawa yang Instagrammable!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Seedbacklink
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 Radar Yogyakarta - All rights reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Yogyakarta
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kriminal
  • Viral
  • Opini
  • Teknologi
  • Finance
  • Otomotif
  • Wisata
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

Copyright © 2025 Radar Yogyakarta - All rights reserved