• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pasang Iklan
Senin, 18 Agu 2025
Radar Yogyakarta
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Yogyakarta
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Viral
  • Opini
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Finance
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Home
  • Nasional
  • Yogyakarta
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Viral
  • Opini
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Finance
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
No Result
View All Result
Radar Yogyakarta
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Yogyakarta
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Viral
  • Opini
  • Lainnya

Pengadilan Tipikor Banda Aceh Sidangkan 18 Kasus Korupsi Sepanjang 2025

Lutfi Novrida Setiasih by Lutfi Novrida Setiasih
04 Mar 2025
in Kriminal
Pengadilan Tipikor Banda Aceh Sidangkan 18 Kasus Korupsi Sepanjang 2025

Humas PN Banda Aceh Jamaluddin.

0
SHARES
5
VIEWS

Banda Aceh (RadarYogyakarta.com) – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Banda Aceh telah memulai persidangan 18 kasus tindak pidana korupsi yang terdaftar sejak Januari hingga Februari 2025.

Humas Pengadilan Negeri Banda Aceh, Jamaluddin, mengungkapkan bahwa selain perkara yang terdaftar pada tahun ini, sejumlah perkara yang terdaftar pada 2024 juga masih diproses. Salah satunya adalah kasus terkait penyalahgunaan bantuan untuk korban konflik yang ditangani oleh Badan Reintegrasi Aceh (BRA), yang kini sudah memasuki tahap penuntutan.

“Total ada 18 perkara tipikor yang didaftarkan dan disidangkan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh selama dua bulan pertama di 2025,” ujar Jamaluddin saat diwawancarai di Banda Aceh pada Selasa (4/3/2025).

Ia menjelaskan, dari 18 kasus tersebut, sebanyak 20 orang terdakwa dihadirkan dalam persidangan. Perkara ini tercatat lebih banyak daripada jumlah terdakwa karena beberapa berkas perkara melibatkan dua terdakwa dalam satu kasus.

Jamaluddin merinci jenis tindak pidana korupsi yang disidangkan, di antaranya, enam kasus terkait penyalahgunaan dana desa. Selain itu, ada juga kasus korupsi terkait penyertaan modal pada badan usaha milik daerah di Pemerintah Kota Sabang, serta kasus korupsi dalam pembangunan fasilitas tempat wudu di Kabupaten Aceh Tengah, pengadaan alat olahraga di Kabupaten Simeulue, dan proyek pembangunan jalan di Kabupaten Aceh Tamiang.

BeritaTerkait

Satu Pelaku Curanmor di Cakung Jalani Pemeriksaan Kejiwaan di RS Polri

Satpol PP Jakarta Pusat Tangkap Lima Pengedar Obat Keras di Kawasan Tanah Abang

Enam Eks Pejabat Antam Dituntut 9 Tahun Penjara atas Dugaan Korupsi 109 Ton Emas

“Beberapa perkara sudah memasuki tahap penuntutan, sementara lainnya masih menjalani pemeriksaan saksi-saksi,” tambah Jamaluddin.

Selain perkara yang didaftarkan di 2025, pengadilan juga menangani 77 kasus tindak pidana korupsi pada 2024. Dari jumlah tersebut, 73 perkara didaftarkan sepanjang tahun 2024, sementara tiga lainnya merupakan sisa perkara dari tahun 2023. Kasus-kasus yang menarik perhatian publik pada 2024 antara lain terkait beasiswa, pengadaan wastafel, dan bantuan untuk korban konflik.

“Proses persidangan terus berlanjut dengan beberapa perkara yang cukup menarik perhatian masyarakat. Kami berharap semua proses hukum dapat berjalan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku,” pungkas Jamaluddin.

Tags: Jamaluddinmemulai persidangan 18 kasus tindak pidana korupsiPengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
ShareSendSharePin
Lutfi Novrida Setiasih

Lutfi Novrida Setiasih

Editor dan wartawan berpengalaman di Radar Yogyakarta, dikenal karena dedikasinya dalam menyajikan berita akurat dan informatif bagi pembaca

Berita Terkait

Satu Pelaku Curanmor di Cakung Jalani Pemeriksaan Kejiwaan di RS Polri

Satu Pelaku Curanmor di Cakung Jalani Pemeriksaan Kejiwaan di RS Polri

19 Mei 2025
Satpol PP Jakarta Pusat Tangkap Lima Pengedar Obat Keras di Kawasan Tanah Abang

Satpol PP Jakarta Pusat Tangkap Lima Pengedar Obat Keras di Kawasan Tanah Abang

15 Mei 2025
Enam Eks Pejabat Antam Dituntut 9 Tahun Penjara atas Dugaan Korupsi 109 Ton Emas

Enam Eks Pejabat Antam Dituntut 9 Tahun Penjara atas Dugaan Korupsi 109 Ton Emas

15 Mei 2025
Load More
Next Post
Robot Penyadap Karet Buatan China Masuki Pasar Indonesia, Solusi Atasi Kekurangan Tenaga Kerja

Robot Penyadap Karet Buatan China Masuki Pasar Indonesia, Solusi Atasi Kekurangan Tenaga Kerja

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Cara Merawat Trotolan Murai Biar Fighter

    15 Tips Cara Merawat Trotolan Murai Biar Fighter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4 Kopi Khas Jogja ini Wajib Banget Kamu Coba!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 50+ Daftar Nama Kampus di Jogja, Lengkap Universitas sampai Institut!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Pilihan SD Swasta Terbaik di Jogja, Mana Favoritmu?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Czech-In for Change: Gender Mahardika Yogyakarta dan Czech Aid Hadirkan Ruang Belajar HKSR bagi Remaja DIY

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Limasan Klampok, Resto Klasik Jawa yang Instagrammable!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Seedbacklink
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 Radar Yogyakarta - All rights reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Yogyakarta
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kriminal
  • Viral
  • Opini
  • Teknologi
  • Finance
  • Otomotif
  • Wisata
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

Copyright © 2025 Radar Yogyakarta - All rights reserved