• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pasang Iklan
Rabu, 17 Sep 2025
Radar Yogyakarta
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Yogyakarta
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Viral
  • Opini
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Finance
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Home
  • Nasional
  • Yogyakarta
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Viral
  • Opini
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Finance
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
No Result
View All Result
Radar Yogyakarta
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Yogyakarta
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Viral
  • Opini
  • Lainnya

PT KAI Larang Masyarakat “Ngabuburit” di Jalur Kereta Api Selama Ramadhan

Lutfi Novrida Setiasih by Lutfi Novrida Setiasih
03 Mar 2025
in Nasional
PT KAI Larang Masyarakat “Ngabuburit” di Jalur Kereta Api Selama Ramadhan

Sejumlah pengendara motor dan mobil berhenti di perlintasan kereta api di wilayah Jalan Ahmad Yani Surabaya, Kamis (27/2/2025).

0
SHARES
2
VIEWS

Surabaya (RadarYogyakarta.com) – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya menegaskan larangan bagi masyarakat untuk melakukan aktivitas apapun di sepanjang jalur kereta api, termasuk “ngabuburit” atau kegiatan menunggu waktu berbuka puasa selama bulan Ramadhan 1446 H.

Manajer Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, mengungkapkan bahwa meskipun sudah ada peringatan, masih banyak warga yang terlibat dalam kegiatan di jalur kereta api, tanpa mempertimbangkan risiko yang dapat membahayakan keselamatan mereka.

“Jalur kereta api bukanlah tempat yang tepat untuk berkegiatan selain yang berkaitan dengan operasional perkeretaapian,” ujar Luqman di Surabaya, Senin (3/3).

Luqman menegaskan bahwa larangan untuk beraktivitas di jalur kereta api ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal 181 ayat (1) secara jelas melarang setiap orang untuk berada di ruang manfaat jalur kereta api, termasuk melakukan kegiatan seperti menyeret atau memindahkan barang di atas rel, serta menggunakan jalur tersebut untuk kepentingan di luar angkutan kereta api.

Pelaku yang melanggar ketentuan ini, menurut Luqman, akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 199, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp15 juta.

BeritaTerkait

Pesona Industri Kreatif Florist: Bunga sebagai Ekspresi Cinta dan Kehidupan

Siapa Sangka, Kotoran Penguin Berperan Penting dalam Menjaga Iklim Antartika

Kebakaran Kios di Beji Depok, Dua Orang Terjebak Diduga Alami Keracunan Asap

Sebagai langkah pencegahan, PT KAI secara rutin melaksanakan patroli dan sosialisasi di wilayah operasional Daop 8 Surabaya, di mana aktivitas masyarakat sering terlihat di sepanjang jalur kereta api.

“Kami memperbolehkan masyarakat untuk beraktivitas, namun tidak di jalur kereta api,” kata Luqman.

Baca Juga:  KAI Operasikan Kereta Ekonomi PSO Selama Masa Lebaran 2025

Lebih lanjut, Luqman menegaskan komitmen KAI untuk menjaga keselamatan baik bagi pelanggan kereta api maupun masyarakat yang tinggal di sekitar jalur rel. KAI juga mengajak seluruh pihak untuk bekerja sama dalam menciptakan keamanan dan keselamatan dengan tidak melakukan aktivitas yang membahayakan di sekitar jalur kereta api.

“Kami menghimbau masyarakat yang melihat aktivitas mencurigakan atau berbahaya di sekitar jalur kereta api untuk segera melaporkan kepada petugas KAI atau pihak berwenang guna mencegah terjadinya kecelakaan,” tutup Luqman.

“Mari kita jaga keselamatan dan ketertiban demi kenyamanan bersama,” tuturnya.

Tags: larangan bagi masyarakat untuk melakukan aktivitas apapun di sepanjang jalur kereta apiPT Kereta Api Indonesia (KAI)risiko yang dapat membahayakan keselamatan
ShareSendSharePin
Lutfi Novrida Setiasih

Lutfi Novrida Setiasih

Editor dan wartawan berpengalaman di Radar Yogyakarta, dikenal karena dedikasinya dalam menyajikan berita akurat dan informatif bagi pembaca

Berita Terkait

Pesona Industri Kreatif Florist: Bunga sebagai Ekspresi Cinta dan Kehidupan

Pesona Industri Kreatif Florist: Bunga sebagai Ekspresi Cinta dan Kehidupan

21 Agu 2025
National Geographic/Bertie Gregory/Handout via REUTERS

Siapa Sangka, Kotoran Penguin Berperan Penting dalam Menjaga Iklim Antartika

30 Jul 2025
Kebakaran Kios di Beji Depok, Dua Orang Terjebak Diduga Alami Keracunan Asap

Kebakaran Kios di Beji Depok, Dua Orang Terjebak Diduga Alami Keracunan Asap

30 Jul 2025
Load More
Next Post
Menlu Prancis Peringatkan Risiko Perang di Eropa Semakin Meningkat

Menlu Prancis Peringatkan Risiko Perang di Eropa Semakin Meningkat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Cara Merawat Trotolan Murai Biar Fighter

    15 Tips Cara Merawat Trotolan Murai Biar Fighter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 50+ Daftar Nama Kampus di Jogja, Lengkap Universitas sampai Institut!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4 Kopi Khas Jogja ini Wajib Banget Kamu Coba!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Pilihan SD Swasta Terbaik di Jogja, Mana Favoritmu?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Czech-In for Change: Gender Mahardika Yogyakarta dan Czech Aid Hadirkan Ruang Belajar HKSR bagi Remaja DIY

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Limasan Klampok, Resto Klasik Jawa yang Instagrammable!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Seedbacklink
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 Radar Yogyakarta - All rights reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Yogyakarta
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kriminal
  • Viral
  • Opini
  • Teknologi
  • Finance
  • Otomotif
  • Wisata
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

Copyright © 2025 Radar Yogyakarta - All rights reserved