Surabaya (RadarYogyakarta.com) – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya menegaskan larangan bagi masyarakat untuk melakukan aktivitas apapun di sepanjang jalur kereta api, termasuk “ngabuburit” atau kegiatan menunggu waktu berbuka puasa selama bulan Ramadhan 1446 H.
Manajer Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, mengungkapkan bahwa meskipun sudah ada peringatan, masih banyak warga yang terlibat dalam kegiatan di jalur kereta api, tanpa mempertimbangkan risiko yang dapat membahayakan keselamatan mereka.
“Jalur kereta api bukanlah tempat yang tepat untuk berkegiatan selain yang berkaitan dengan operasional perkeretaapian,” ujar Luqman di Surabaya, Senin (3/3).
Luqman menegaskan bahwa larangan untuk beraktivitas di jalur kereta api ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal 181 ayat (1) secara jelas melarang setiap orang untuk berada di ruang manfaat jalur kereta api, termasuk melakukan kegiatan seperti menyeret atau memindahkan barang di atas rel, serta menggunakan jalur tersebut untuk kepentingan di luar angkutan kereta api.
Pelaku yang melanggar ketentuan ini, menurut Luqman, akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 199, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp15 juta.
Sebagai langkah pencegahan, PT KAI secara rutin melaksanakan patroli dan sosialisasi di wilayah operasional Daop 8 Surabaya, di mana aktivitas masyarakat sering terlihat di sepanjang jalur kereta api.
“Kami memperbolehkan masyarakat untuk beraktivitas, namun tidak di jalur kereta api,” kata Luqman.
Lebih lanjut, Luqman menegaskan komitmen KAI untuk menjaga keselamatan baik bagi pelanggan kereta api maupun masyarakat yang tinggal di sekitar jalur rel. KAI juga mengajak seluruh pihak untuk bekerja sama dalam menciptakan keamanan dan keselamatan dengan tidak melakukan aktivitas yang membahayakan di sekitar jalur kereta api.
“Kami menghimbau masyarakat yang melihat aktivitas mencurigakan atau berbahaya di sekitar jalur kereta api untuk segera melaporkan kepada petugas KAI atau pihak berwenang guna mencegah terjadinya kecelakaan,” tutup Luqman.
“Mari kita jaga keselamatan dan ketertiban demi kenyamanan bersama,” tuturnya.