• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pasang Iklan
Kamis, 03 Jul 2025
Radar Yogyakarta
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Yogyakarta
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Viral
  • Opini
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Finance
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Home
  • Nasional
  • Yogyakarta
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Viral
  • Opini
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Finance
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
No Result
View All Result
Radar Yogyakarta
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Yogyakarta
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Viral
  • Opini
  • Lainnya

Vadel Badjideh Ajukan Penangguhan Penahanan ke Polres Jaksel

Lutfi Novrida Setiasih by Lutfi Novrida Setiasih
17 Feb 2025
in Kriminal
Vadel Badjideh Ajukan Penangguhan Penahanan ke Polres Jaksel

Vadel Badjideh (20) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan aborsi dan persetubuhan kepada anak Nikita Mirzani, Laura Meizani atau Lolly (17), Jakarta, Jumat (14/2/2025).

0
SHARES
2
VIEWS

Jakarta (RadarYogyakarta.com) – Vadel Alfajar Badjideh, yang kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan aborsi dan persetubuhan terhadap anak Nikita Mirzani, mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Polres Metro Jakarta Selatan.

Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, mengonfirmasi bahwa permohonan penangguhan penahanan tersebut telah diserahkan oleh keluarga Vadel pada hari penetapan status tersangka, Kamis (13/2). “Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keluarga VA telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan, yang telah diterima oleh Polres Metro Jakarta Selatan,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Senin (17/2).

Nurma menjelaskan bahwa proses penangguhan penahanan ini masih dalam tahap komunikasi antara penyidik dengan pimpinan, sehingga belum dapat dipastikan kapan keputusan mengenai permohonan tersebut akan keluar. Namun, dia menegaskan bahwa penangguhan penahanan merupakan hak dari tersangka.

“Penangguhan penahanan itu adalah hak tersangka. Tentu saja, keputusan untuk menyetujui atau menolak permohonan tersebut adalah wewenang penyidik,” jelasnya.

Hingga saat ini, kepolisian masih melengkapi berkas perkara untuk kasus yang menjerat Vadel. Oleh karena itu, Vadel saat ini masih ditahan untuk masa penahanan selama 20 hari ke depan. Jika berkas perkara belum lengkap, masa tahanan dapat diperpanjang hingga 40 hari.

BeritaTerkait

Satu Pelaku Curanmor di Cakung Jalani Pemeriksaan Kejiwaan di RS Polri

Satpol PP Jakarta Pusat Tangkap Lima Pengedar Obat Keras di Kawasan Tanah Abang

Enam Eks Pejabat Antam Dituntut 9 Tahun Penjara atas Dugaan Korupsi 109 Ton Emas

Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Vadel Badjideh sebagai tersangka dalam kasus dugaan aborsi dan persetubuhan terhadap Laura Meizani, atau yang lebih dikenal sebagai Lolly, anak dari selebritas Nikita Mirzani. Dalam penyelidikan, diketahui bahwa Vadel dan Lolly menjalin hubungan yang diduga berujung pada hubungan seksual di dua lokasi berbeda, yaitu apartemen Lexington Residence dan Bintaro Parkview di Pesanggrahan.

Akibat dari hubungan tersebut, Lolly diduga hamil dan dipaksa oleh Vadel untuk menggugurkan kandungannya. Atas perbuatannya, Vadel terancam dijatuhi hukuman penjara dengan pidana paling singkat lima tahun dan maksimal 15 tahun.

Laporan dari Nikita Mirzani terhadap Vadel Badjideh terdaftar dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, dengan dakwaan terkait pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak dan beberapa pasal lainnya, yang mengancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Tags: kasus dugaan aborsi dan persetubuhan terhadap anak Nikita Mirzanimengajukan permohonan penangguhan penahananVadel Alfajar Badjideh
ShareSendSharePin
Lutfi Novrida Setiasih

Lutfi Novrida Setiasih

Editor dan wartawan berpengalaman di Radar Yogyakarta, dikenal karena dedikasinya dalam menyajikan berita akurat dan informatif bagi pembaca

Berita Terkait

Satu Pelaku Curanmor di Cakung Jalani Pemeriksaan Kejiwaan di RS Polri

Satu Pelaku Curanmor di Cakung Jalani Pemeriksaan Kejiwaan di RS Polri

19 Mei 2025
Satpol PP Jakarta Pusat Tangkap Lima Pengedar Obat Keras di Kawasan Tanah Abang

Satpol PP Jakarta Pusat Tangkap Lima Pengedar Obat Keras di Kawasan Tanah Abang

15 Mei 2025
Enam Eks Pejabat Antam Dituntut 9 Tahun Penjara atas Dugaan Korupsi 109 Ton Emas

Enam Eks Pejabat Antam Dituntut 9 Tahun Penjara atas Dugaan Korupsi 109 Ton Emas

15 Mei 2025
Load More
Next Post
Nusron Wahid: Tren #KaburAjaDulu Tunjukkan Kurangnya Cinta Tanah Air

Nusron Wahid: Tren #KaburAjaDulu Tunjukkan Kurangnya Cinta Tanah Air

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Cara Merawat Trotolan Murai Biar Fighter

    15 Tips Cara Merawat Trotolan Murai Biar Fighter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4 Kopi Khas Jogja ini Wajib Banget Kamu Coba!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Pilihan SD Swasta Terbaik di Jogja, Mana Favoritmu?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 50+ Daftar Nama Kampus di Jogja, Lengkap Universitas sampai Institut!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Czech-In for Change: Gender Mahardika Yogyakarta dan Czech Aid Hadirkan Ruang Belajar HKSR bagi Remaja DIY

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Limasan Klampok, Resto Klasik Jawa yang Instagrammable!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Seedbacklink
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 Radar Yogyakarta - All rights reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Yogyakarta
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kriminal
  • Viral
  • Opini
  • Teknologi
  • Finance
  • Otomotif
  • Wisata
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

Copyright © 2025 Radar Yogyakarta - All rights reserved