Jakarta (RadarYogyakarta.com) – Vadel Alfajar Badjideh, yang kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan aborsi dan persetubuhan terhadap anak Nikita Mirzani, mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Polres Metro Jakarta Selatan.
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, mengonfirmasi bahwa permohonan penangguhan penahanan tersebut telah diserahkan oleh keluarga Vadel pada hari penetapan status tersangka, Kamis (13/2). “Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keluarga VA telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan, yang telah diterima oleh Polres Metro Jakarta Selatan,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Senin (17/2).
Nurma menjelaskan bahwa proses penangguhan penahanan ini masih dalam tahap komunikasi antara penyidik dengan pimpinan, sehingga belum dapat dipastikan kapan keputusan mengenai permohonan tersebut akan keluar. Namun, dia menegaskan bahwa penangguhan penahanan merupakan hak dari tersangka.
“Penangguhan penahanan itu adalah hak tersangka. Tentu saja, keputusan untuk menyetujui atau menolak permohonan tersebut adalah wewenang penyidik,” jelasnya.
Hingga saat ini, kepolisian masih melengkapi berkas perkara untuk kasus yang menjerat Vadel. Oleh karena itu, Vadel saat ini masih ditahan untuk masa penahanan selama 20 hari ke depan. Jika berkas perkara belum lengkap, masa tahanan dapat diperpanjang hingga 40 hari.
Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Vadel Badjideh sebagai tersangka dalam kasus dugaan aborsi dan persetubuhan terhadap Laura Meizani, atau yang lebih dikenal sebagai Lolly, anak dari selebritas Nikita Mirzani. Dalam penyelidikan, diketahui bahwa Vadel dan Lolly menjalin hubungan yang diduga berujung pada hubungan seksual di dua lokasi berbeda, yaitu apartemen Lexington Residence dan Bintaro Parkview di Pesanggrahan.
Akibat dari hubungan tersebut, Lolly diduga hamil dan dipaksa oleh Vadel untuk menggugurkan kandungannya. Atas perbuatannya, Vadel terancam dijatuhi hukuman penjara dengan pidana paling singkat lima tahun dan maksimal 15 tahun.
Laporan dari Nikita Mirzani terhadap Vadel Badjideh terdaftar dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, dengan dakwaan terkait pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak dan beberapa pasal lainnya, yang mengancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.