• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pasang Iklan
Sabtu, 05 Jul 2025
Radar Yogyakarta
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Yogyakarta
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Viral
  • Opini
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Finance
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Home
  • Nasional
  • Yogyakarta
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Viral
  • Opini
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Finance
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
No Result
View All Result
Radar Yogyakarta
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Yogyakarta
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Viral
  • Opini
  • Lainnya

Maman Abdurrahman Tegaskan Penghapusan Piutang Macet UMKM Terus Berjalan

Lutfi Novrida Setiasih by Lutfi Novrida Setiasih
03 Mar 2025
in Ekonomi
Maman Abdurrahman Tegaskan Penghapusan Piutang Macet UMKM Terus Berjalan

Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman ditemui usai menghadiri Rapat Koordinasi Terbatas di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Senin (3/3/2025).

0
SHARES
1
VIEWS

Jakarta (RadarYogyakarta.com) – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman memastikan bahwa proses penghapusan piutang macet bagi UMKM masih berlangsung dengan optimal. Menurutnya, meskipun jumlah UMKM yang telah dibebaskan dari piutang macet belum mencapai 50 persen, upaya ini terus berlanjut.

“Prosesnya terus berjalan, kami berupaya sebaik mungkin untuk menyelesaikannya,” ujar Maman saat ditemui di Jakarta, Senin (3/3).

Maman menjelaskan bahwa saat ini pemerintah telah menghapus piutang macet dari sejumlah UMKM, meski belum mencapai target setengah dari total yang ditargetkan. Pemerintah sendiri menargetkan untuk menghapus piutang dari 67 ribu UMKM pada tahap pertama, dengan harapan sisa piutang yang belum terhapus dapat selesai pada Maret 2025.

Menurut Maman, proses penghapusan ini juga bergantung pada mekanisme yang berlaku di perbankan, terutama terkait dengan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang akan diadakan oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Tabungan Negara (BTN). “Di internal perbankan ada prosedur seperti RUPS, yang harus dilakukan untuk mengalokasikan piutang ini. RUPS ini biasanya dilakukan akhir bulan atau awal bulan, jadi memang ada faktor-faktor yang mempengaruhi,” ungkapnya.

Sebelumnya, Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian UMKM, Riza Adha Damanik, melaporkan bahwa hingga 17 Januari 2025, pemerintah telah menghapus piutang macet untuk lebih dari 10 ribu UMKM. “Per tanggal 17 Januari 2025, sudah lebih dari 10 ribu UMKM yang piutang macetnya telah dihapus,” jelas Riza dalam Rapat Kerja Komisi VII DPR RI pada 5 Februari 2025.

BeritaTerkait

Indonesia Siap Ekspor 2 Ribu Ton Beras Per Bulan ke Malaysia

Ekonom Soroti Penanganan Judi Online: Pemblokiran Saja Tak Cukup

Kementerian PKP Temukan Penyimpangan Dana BSPS di Sumenep, Kasus Diserahkan ke Kejaksaan

Riza menambahkan, pemerintah menargetkan penghapusan piutang untuk 67 ribu UMKM pada tahap pertama. Ia optimis bahwa proses penghapusan ini akan selesai pada bulan Maret 2025, mengingat adanya RUPS dari BRI dan BTN yang dijadwalkan pada awal bulan Maret.

Baca Juga:  Menteri UMKM Soroti Tantangan Digitalisasi yang Dihadapi UMKM di Indonesia

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini sebanyak 71 ribu pelaku UMKM telah terdata sebagai penerima fasilitas penghapusan piutang yang disediakan oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). “Bank BRI menjadi yang paling banyak melakukan penghapusan piutang,” ujar Airlangga dalam acara BRI Microfinance Outlook 2025 di Tangerang, Banten, pada Kamis (30/1).

Airlangga menambahkan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap keberlanjutan sektor UMKM di Indonesia. Kebijakan penghapusan piutang macet ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PP HBHT).

Tags: jumlah UMKM yang telah dibebaskan dari piutang macet belum mencapai 50 persenMaman Abdurrahmanpenghapusan piutang macet bagi UMKM
ShareSendSharePin
Lutfi Novrida Setiasih

Lutfi Novrida Setiasih

Editor dan wartawan berpengalaman di Radar Yogyakarta, dikenal karena dedikasinya dalam menyajikan berita akurat dan informatif bagi pembaca

Berita Terkait

Indonesia Siap Ekspor 2 Ribu Ton Beras Per Bulan ke Malaysia

Indonesia Siap Ekspor 2 Ribu Ton Beras Per Bulan ke Malaysia

30 Mei 2025
Ekonom Soroti Penanganan Judi Online: Pemblokiran Saja Tak Cukup

Ekonom Soroti Penanganan Judi Online: Pemblokiran Saja Tak Cukup

15 Mei 2025
Kementerian PKP Temukan Penyimpangan Dana BSPS di Sumenep, Kasus Diserahkan ke Kejaksaan

Kementerian PKP Temukan Penyimpangan Dana BSPS di Sumenep, Kasus Diserahkan ke Kejaksaan

15 Mei 2025
Load More
Next Post
Bapanas Pastikan Bahan Pangan Murah Tersedia di Pasar Modern Selama Ramadhan

Bapanas Pastikan Bahan Pangan Murah Tersedia di Pasar Modern Selama Ramadhan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Cara Merawat Trotolan Murai Biar Fighter

    15 Tips Cara Merawat Trotolan Murai Biar Fighter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4 Kopi Khas Jogja ini Wajib Banget Kamu Coba!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Pilihan SD Swasta Terbaik di Jogja, Mana Favoritmu?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 50+ Daftar Nama Kampus di Jogja, Lengkap Universitas sampai Institut!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Czech-In for Change: Gender Mahardika Yogyakarta dan Czech Aid Hadirkan Ruang Belajar HKSR bagi Remaja DIY

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Limasan Klampok, Resto Klasik Jawa yang Instagrammable!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Seedbacklink
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 Radar Yogyakarta - All rights reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Yogyakarta
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kriminal
  • Viral
  • Opini
  • Teknologi
  • Finance
  • Otomotif
  • Wisata
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

Copyright © 2025 Radar Yogyakarta - All rights reserved